Tiga hal perlu dipahami sejak awal:
- Yang dikurangi hanya sanksi administratif. Pokok pajak tetap wajib dilunasi penuh. Kebijakan ini bukan tax amnesty.
- Tidak berlaku otomatis. Wajib pajak mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak paling lambat 1 Oktober 2028.
- Waktu menentukan. Fasilitas dibagi ke beberapa periode, dan periode pertama berakhir 31 Desember 2026.
KEP ini merupakan pelaksanaan Pasal 27A PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026, dengan dasar Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Sanksi apa saja yang tercakup
Diktum Kesatu KEP-239/PJ/2026 memuat tujuh kelompok sanksi. Empat yang paling sering dialami dokter sebagai wajib pajak orang pribadi:
| Kondisi | Rujukan UU KUP | Syarat waktu |
|---|---|---|
| Terlambat lapor SPT Tahunan (s.d. tahun pajak 2025) atau SPT Masa (s.d. September 2026), status kurang bayar | Pasal 7 ayat (1) | SPT disampaikan 8 Okt 2026 – 30 Jun 2027 |
| Pembetulan SPT atas kemauan sendiri, status kurang bayar | Pasal 8 ayat (2) dan (2a) | Pembetulan disampaikan dan dibayar 8 Okt 2026 – 30 Jun 2027 |
| Terlambat bayar pajak terutang dalam SPT | Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) | Disampaikan dan dibayar 8 Okt 2026 – 30 Jun 2027 |
| Sanksi dalam STP atau SKP, termasuk yang terbit sebelum 8 Oktober 2026 | Pasal 13, 14, 19 | Pokok atau utang pajak dibayar s.d. 30 Jun 2027 |
KEP ini juga mencakup denda administratif PBB, SKP hasil pemeriksaan atas harta yang kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (tenggat 31 Desember 2027), serta wajib pajak yang baru terdaftar.
Periode fasilitas
Untuk keterlambatan lapor, pembetulan, dan keterlambatan bayar SPT, besaran pengurangan bergantung pada kapan kewajiban dipenuhi. Makin cepat SPT disampaikan, dibetulkan, atau pokok pajak dilunasi, makin besar pengurangannya.
| Periode | Rentang waktu |
|---|---|
| Periode 1 | 8 Oktober – 31 Desember 2026 |
| Periode 2 | 1 Januari – 31 Maret 2027 |
| Periode 3 | 1 April – 30 Juni 2027 |
| Mulai 1 Juli 2027 | Tidak ada fasilitas |
Besaran pengurangan untuk tiap jenis sanksi dan tiap periode tercantum di Lampiran A sampai D KEP-239/PJ/2026. Sanksi dalam STP dan SKP punya ketentuan tersendiri, termasuk skema bayar sebagian sanksi, jadi cocokkan kasus Anda dengan tabel di lampiran tersebut.
Syarat permohonan
Permohonan harus memenuhi Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026, ditambah syarat di Diktum Keempat KEP:
- Pokok pajak sudah dilunasi. Pembayaran diperhitungkan untuk pokok lebih dulu, baru kelebihannya untuk sanksi.
- Hanya untuk sanksi yang belum dibayar. Sanksi yang sudah terlanjur dilunasi tidak bisa dimintakan pengurangan.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa Anda tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain. Jika sudah telanjur mengajukan, lampirkan surat permohonan pencabutannya.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Anda.
- Satu permohonan untuk satu STP atau SKP, paling banyak dua kali. Permohonan kedua diajukan paling lama 3 bulan sejak keputusan pertama dikirim.
Contoh format kedua surat pernyataan ada di Lampiran F dan G KEP-239/PJ/2026, atau unduh templatenya dalam format Word yang siap diisi di bagian Referensi di bawah.
Cara mengajukan di Coretax
Sebelum mulai, catat Nomor Ketetapan dan Tanggal Jatuh Tempo tagihan Anda dari menu Pembayaran > Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
- Buka menu Layanan WP.
- Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi di menu samping.
- Ketik "Keberatan" di kolom pencarian.
- Pilih layanan AS.26 Keberatan dan Non Keberatan.
- Pilih formulir AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
- Isi Alur Kasus sesuai situasi Anda, lalu unggah formulir permohonan dan kedua surat pernyataan.
DJP menerbitkan keputusan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima.
Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan pengganti nasihat pajak atau hukum profesional. Selalu rujuk teks resmi KEP-239/PJ/2026 untuk kasus spesifik Anda.
Referensi
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif — teks lengkap keputusan beserta diktum dan lampirannya.
- PMK 118/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 71/2026 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
- Lampiran F — Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Gugatan dan/atau Upaya Hukum Lainnya (Word, .docx), untuk syarat Diktum Keempat huruf a.
- Lampiran G — Surat Pernyataan Sanksi Administratif Timbul karena Kekhilafan atau Bukan karena Kesalahan (Word, .docx), untuk syarat Diktum Keempat huruf c.