Ringkasan perbedaannya
| BPA1 | BPA2 | BP21 | |
|---|---|---|---|
| Untuk siapa | Pegawai tetap swasta, PPPK, dan pensiunan berkala | PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya | Selain pegawai tetap, misalnya dokter mitra yang dibayar jasa medis |
| Contoh dokter | Dokter tetap di RS swasta, dokter PPPK di RSUD atau puskesmas | Dokter PNS di RSUD atau puskesmas | Dokter spesialis mitra yang dibayar jaspel per tindakan |
| Kapan diterbitkan | Setahun sekali, untuk masa pajak terakhir | Setahun sekali, untuk masa pajak terakhir | Setiap bulan atau setiap pembayaran |
| Ada pengurangan? | Ya: biaya jabatan, iuran pensiun/JHT/JP, zakat lewat pemberi kerja | Ya: biaya jabatan dan iuran pensiun | Tidak ada |
| Angka untuk SPT | Penghasilan neto dan PPh Pasal 21 terutang setahun | Penghasilan neto dan PPh Pasal 21 terutang setahun | Jumlah penghasilan bruto dan PPh 21 yang dipotong dari semua BP21 setahun |
BPA1: pegawai tetap swasta dan PPPK
BPA1 adalah bukti potong PPh 21 tahunan untuk pegawai tetap. Selain pegawai swasta, dokter PPPK juga menerima BPA1, bukan BPA2.
Setiap bulan dari Januari sampai November, pemberi kerja memotong PPh 21 dari gaji Anda memakai tarif efektif rata-rata (TER). Di masa pajak terakhir (Desember, atau bulan Anda berhenti bekerja), pajak setahun dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17. Hasil hitung ulang itulah yang dirangkum di BPA1: penghasilan bruto setahun, pengurangan, penghasilan neto, dan PPh 21 terutang setahun.
Pemberi kerja wajib memberikan BPA1 paling lambat akhir bulan setelah masa pajak terakhir, yaitu 31 Januari bagi pegawai yang bekerja setahun penuh. Jika Anda pindah kerja di tengah tahun, Anda menerima BPA1 dari setiap pemberi kerja.
BPA2: PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
BPA2 adalah versi BPA1 untuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya. Bukti potong ini dibuat oleh instansi pemerintah tempat Anda bekerja. Isinya dan cara memakainya di SPT sama dengan BPA1.
Perhatikan bahwa status ASN tidak otomatis berarti BPA2. Dokter PNS menerima BPA2, sedangkan dokter PPPK menerima BPA1.
BP21: dokter mitra dan penerima jasa medis
BP21 adalah bukti potong untuk penerima penghasilan selain pegawai tetap. Untuk dokter, ini biasanya jasa medis (jaspel) dari RS atau klinik tempat Anda praktik sebagai dokter mitra atau dokter tamu.
Berbeda dengan BPA1/BPA2, BP21 diterbitkan setiap bulan atau setiap pembayaran, jadi dalam setahun Anda bisa menerima banyak BP21 dari satu tempat. BP21 juga tidak memuat pengurangan seperti biaya jabatan.
Untuk jasa dokter, PPh 21 dipotong sebesar tarif Pasal 17 × 50% × penghasilan bruto. Sejak 2024, penghitungan ini dilakukan per bulan dan tidak diakumulasi dengan bulan sebelumnya.
Kenapa dokter mitra sering kurang bayar? Karena setiap bulan dihitung dari nol, potongan PPh 21 atas jaspel cenderung selalu di tarif terendah. Saat SPT Tahunan, seluruh penghasilan setahun digabung dan dihitung ulang dengan tarif progresif, sehingga sering ada kekurangan pajak yang harus Anda setor sendiri.
Dokter dengan lebih dari satu jenis bukti potong
Banyak dokter menerima kombinasi bukti potong dalam satu tahun, misalnya:
- Dokter tetap di RS A, dokter mitra di RS B: BPA1 dari RS A dan BP21 dari RS B.
- Dokter yang juga menjabat sebagai direktur: BPA1 untuk gaji jabatan dan BP21 untuk jasa medis, bahkan dari RS yang sama.
- Dokter PNS yang praktik sore sebagai mitra: BPA2 dari instansi dan BP21 dari RS atau klinik swasta.
Semua bukti potong itu dilaporkan bersama di satu SPT Tahunan. PPh 21 yang sudah dipotong di setiap bukti potong menjadi kredit pajak, yaitu pengurang pajak yang masih harus Anda bayar.
Cara memakai bukti potong di SPT Tahunan
- Kumpulkan semua bukti potong setahun. Semuanya bisa diunduh di Coretax, menu Dokumen Saya.
- Dari BPA1/BPA2, ambil penghasilan neto dan PPh Pasal 21 terutang setahun. Di Coretax, data BPA1 umumnya sudah terisi otomatis di SPT, tetapi tetap cocokkan dengan dokumennya.
- Dari BP21, jumlahkan penghasilan bruto dan PPh 21 yang dipotong dari semua BP21 setahun. Penghasilan jasa medis ini lalu dihitung netonya dengan norma (50% untuk dokter) atau pembukuan.
- Jumlahkan seluruh penghasilan neto, kurangi dengan PTKP, lalu hitung pajaknya dengan tarif progresif.
- Kurangi dengan total PPh 21 dari semua bukti potong. Jika hasilnya positif, itu kurang bayar yang harus disetor sebelum SPT dilaporkan.
Referensi
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21.
- Direktorat Jenderal Pajak — Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Tahunan A1.
- Direktorat Jenderal Pajak — PPh Profesi Dokter Menjadi Lebih Tinggi?
- DDTC News — Apa Bedanya BPA1 dan BPA2? PNS dan PPPK Harus Tahu.