Apa itu PTKP?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan setahun yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. PTKP dikurangkan dari penghasilan neto untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang kemudian dikenai tarif progresif PPh.
PKP = penghasilan neto setahun − PTKP. Jika penghasilan neto Anda setahun tidak melebihi PTKP, tidak ada PPh yang terutang.
Besar PTKP disusun dari beberapa komponen:
- Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.
- Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
- Rp54.000.000 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang.
Status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak. Contohnya, jika Anda menikah pada bulan Juni, status PTKP Anda untuk tahun itu tetap dihitung sebagai tidak kawin.
Siapa yang termasuk tanggungan?
Tanggungan adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung sepenuhnya oleh Anda. Yang bisa dihitung sebagai tanggungan:
- Keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat: ayah, ibu, dan anak kandung.
- Keluarga semenda dalam garis lurus satu derajat: mertua dan anak tiri.
- Anak angkat.
Yang tidak termasuk: saudara kandung dan ipar (garis ke samping), serta kakek-nenek dan cucu (lebih dari satu derajat). Anak yang sudah bekerja atau punya penghasilan sendiri juga tidak lagi dihitung.
Jumlah tanggungan paling banyak 3 orang, meskipun yang Anda tanggung lebih dari itu. Jumlahnya juga dilihat per 1 Januari: anak yang lahir di tengah tahun baru dihitung pada tahun pajak berikutnya. Pada pasangan suami-istri, tanggungan keluarga dihitung pada suami sebagai kepala keluarga.
Kapan dianggap kawin?
Status kawin juga mengikuti keadaan pada 1 Januari tahun pajak. Jika Anda menikah pada Juni 2026, PTKP Anda untuk tahun 2026 tetap TK, dan baru menjadi K mulai tahun 2027. Sebaliknya, jika bercerai di tengah tahun, status K tetap berlaku sampai akhir tahun itu.
Tambahan PTKP untuk status kawin diberikan kepada suami. Istri yang bekerja memakai status TK/0 untuk pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerjanya, karena tambahan untuk status kawin dan tanggungan sudah dihitung pada suami.
Apa maksudnya penghasilan suami-istri digabung?
Dalam UU PPh, satu keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi. Suami sebagai kepala keluarga melaporkan penghasilan seluruh keluarga, termasuk penghasilan istri, dalam satu SPT Tahunan.
Jadi, apakah istri tidak perlu lapor? Jika NPWP istri digabung dengan suami, istri tidak menyampaikan SPT Tahunan sendiri. Kewajibannya tetap ada, tetapi dipenuhi lewat SPT suami: penghasilan istri dan pajak yang sudah dipotong dari penghasilan itu dicantumkan di SPT suami. Ada dua kemungkinan:
- Istri hanya bekerja pada satu pemberi kerja, PPh 21-nya sudah dipotong, dan pekerjaannya tidak berhubungan dengan usaha suami atau keluarga. Penghasilan istri dicantumkan di SPT suami, tetapi tidak dijumlahkan dalam penghitungan pajak suami. PTKP suami tetap K/….
- Istri punya penghasilan lain, misalnya praktik mandiri, usaha, atau lebih dari satu pemberi kerja. Penghasilan istri dijumlahkan dengan penghasilan suami dan pajaknya dihitung bersama. Karena itu PTKP bertambah Rp54.000.000 untuk istri, menjadi K/I/….
Contoh: suami dan istri sama-sama dokter, istri punya praktik mandiri, NPWP digabung, dan ada 2 anak yang ditanggung. Statusnya K/I/2 dengan PTKP Rp121.500.000, dan seluruh penghasilan keduanya dilaporkan di SPT suami.
Istri juga bisa menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, yaitu jika memilih terpisah (MT), punya perjanjian pisah harta (PH), atau hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB). Pada MT dan PH, suami dan istri masing-masing melapor SPT sendiri, tetapi pajaknya dihitung dari penghasilan neto gabungan lalu dibagi sesuai porsi penghasilan masing-masing. Hasilnya sering kali lebih besar daripada jika digabung. Pada HB, pajak dihitung dan dilaporkan sepenuhnya terpisah.
Tabel tarif PTKP
| Status | Kode | Tarif PTKP / Tahun |
|---|---|---|
| Tidak Kawin | TK/0 | Rp54.000.000 |
| Tidak Kawin | TK/1 | Rp58.500.000 |
| Tidak Kawin | TK/2 | Rp63.000.000 |
| Tidak Kawin | TK/3 | Rp67.500.000 |
| Kawin | K/0 | Rp58.500.000 |
| Kawin | K/1 | Rp63.000.000 |
| Kawin | K/2 | Rp67.500.000 |
| Kawin | K/3 | Rp72.000.000 |
| Kawin, Penghasilan Digabung | K/I/0 | Rp112.500.000 |
| Kawin, Penghasilan Digabung | K/I/1 | Rp117.000.000 |
| Kawin, Penghasilan Digabung | K/I/2 | Rp121.500.000 |
| Kawin, Penghasilan Digabung | K/I/3 | Rp126.000.000 |
PTKP berdasarkan status wajib pajak orang pribadi
| PTKP | Status Wajib Pajak |
|---|---|
| TK/… | Belum menikah, cerai, atau wanita kawin (default) |
| K/… | Suami dengan istri tidak bekerja, atau istri yang bekerja yang memenuhi Pasal 8 ayat (1) UU PPh |
| K/I/… | Berlaku untuk memilih terpisah, pisah harta, atau istri punya usaha/pekerjaan bebas/lebih dari satu pemberi kerja |
Referensi
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Pajak Penghasilan, Pasal 7 (PTKP dan tanggungan) dan Pasal 8 (penghasilan suami-istri).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengubah Pasal 7 UU Pajak Penghasilan tentang PTKP.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak — Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak — Istri Bekerja, NPWP Sendiri atau Gabung NPWP Suami?