Usulan THP minimum dokter dari IDI
Melalui surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, PB IDI mengusulkan standar pendapatan minimum (take home pay) bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Angkanya dihitung untuk waktu kerja normal 160 jam per bulan.
| Profesi | Per bulan | Per jam |
|---|---|---|
| Dokter umum puskesmas | Rp34.830.140 | Rp217.688 |
| Dokter umum RS | Rp30.825.067 | Rp192.656 |
| Dokter spesialis | Rp110.943.487 | Rp693.396 |
Artikel ini memakai angka dokter umum RS sebagai contoh, dengan asumsi dokter dibayar sebagai mitra sehingga bisa memakai NPPN.
Apa itu NPPN?
NPPN adalah Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dengan NPPN, tidak semua pendapatan dihitung sebagai keuntungan. Untuk dokter, 50% dari pendapatan bruto langsung dianggap sebagai penghasilan neto, dan sisanya dianggap sebagai biaya untuk menjalankan pekerjaan.
Dokter yang memakai NPPN tidak perlu menyelenggarakan pembukuan lengkap. Cukup lakukan pencatatan pendapatan bruto.
Siapa yang boleh memakai NPPN?
- Dokter yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas, misalnya jasa medis sebagai dokter mitra atau praktik mandiri.
- Peredaran bruto setahun di bawah Rp4,8 miliar.
- Sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP. Di Coretax, pemberitahuan ini diajukan sebelum SPT dilaporkan.
Tidak berlaku untuk gaji pegawai. Jika Anda digaji sebagai pegawai, penghasilan itu dihitung dengan biaya jabatan dan dibuktikan dengan BPA1 atau BPA2, bukan dengan NPPN. Lihat beda BPA1, BPA2, dan BP21.
Asumsi contoh
| Profesi | Dokter umum RS |
| Status | Mitra (dibayar jasa medis) |
| Pendapatan bruto | Rp30.825.067 per bulan |
| Status PTKP | Lajang tanpa tanggungan (TK/0), PTKP Rp54.000.000 |
| Penghasilan lain | Tidak ada |
Langkah perhitungan
- Hitung pendapatan setahun. Rp30.825.067 × 12 = Rp369.900.804.
- Hitung penghasilan neto dengan norma 50%. 50% × Rp369.900.804 = Rp184.950.402.
- Kurangi PTKP. Rp184.950.402 − Rp54.000.000 = Rp130.950.402, dibulatkan ke bawah menjadi Rp130.950.000. Inilah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
- Kenakan tarif bertingkat. PKP dibagi ke beberapa lapisan, dan setiap lapisan punya tarifnya sendiri.
| Lapisan PKP | Tarif | Bagian PKP Anda | Pajak |
|---|---|---|---|
| Rp0 – Rp60 juta | 5% | Rp60.000.000 | Rp3.000.000 |
| Rp60 – Rp250 juta | 15% | Rp70.950.000 | Rp10.642.500 |
| Total | Rp130.950.000 | Rp13.642.500 |
Lapisan berikutnya (25% untuk Rp250–500 juta, 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, dan 35% di atasnya) tidak terpakai karena PKP dalam contoh ini belum mencapai Rp250 juta.
Hasilnya
| Pajak setahun | Rp13.642.500 |
| Pajak per bulan | sekitar Rp1.136.875 |
| Dibawa pulang per bulan | sekitar Rp29.688.192 |
| Pajak efektif | sekitar 3,7% dari pendapatan setahun |
Siap-siap kurang bayar saat lapor SPT
RS biasanya sudah memotong PPh 21 dari jasa medis setiap bulan. Untuk jasa dokter, potongannya adalah tarif Pasal 17 × 50% × pendapatan bruto, dihitung per pembayaran dan tidak diakumulasi dengan bulan sebelumnya.
- Potongan per bulan: 50% × Rp30.825.067 × 5% = Rp770.627
- Potongan setahun: Rp770.627 × 12 = Rp9.247.520
Potongan itu menjadi kredit pajak di SPT Tahunan. Selisihnya dengan pajak setahun harus Anda setor sendiri sebelum SPT dilaporkan:
Kurang bayar = Rp13.642.500 − Rp9.247.520 = Rp4.394.980. Jumlah ini wajar terjadi pada dokter mitra, karena potongan bulanan selalu dihitung dari tarif terendah.
Satu hal yang perlu dicek: pastikan angka bruto di bukti potong BP21 sesuai dengan jasa medis yang sebenarnya. Kadang RS mencantumkan angka setelah bagi hasil, bukan bruto.
Referensi
- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 tentang Usulan Penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) Dokter Umum dan Dokter Spesialis yang Bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah, 27 Agustus 2026.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21.
- Direktorat Jenderal Pajak — Panduan Coretax Pengisian SPT Orang Pribadi Dokter.
- Direktorat Jenderal Pajak — Dok, Sudah Benarkah Cara Menghitung Pajak Penghasilan Anda?